Kartu Keluarga
Kartu Keluarga
adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan
dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. Penduduk warga Negara
Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin tinggal tetap wajib melaporkan
susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui
kepala desa/lurah dan camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar untuk penerbitan
Kartu Keluarga.
A. Syarat-syarat Penerbitan dan
Perubahan Kartu Keluarga
- Penerbitan Kartu Keluarga baru bagi
penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah
memenuhi syarat berupa:
1. Surat Pengantar
RT/RW;
2. Izin Tinggal
Tetap bagi Orang Asing;
3. Fotokopi/menunjukkan
Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
4. Surat
Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. Surat
Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri
karena pindah
- Perubahan Kartu Keluarga karena
penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi penduduk yang
mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
1. KK lama
2. Kutipan Akta
Kelahiran.
- Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan
anggota keluarga untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk
Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
1. KK lama
2. KK yang akan
ditumpangi
3. Surat
Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan/atau
4. Surat
Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari
Luar Negeri karena pindah
- Perubahan Kartu Keluarga karena
penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi penduduk Warga Negara
Indonesia atau Orang Asing dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
1. KK lama atau KK
yang ditumpangi
2. Paspor
3. Izin Tinggal
Tetap dan
4. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing Tinggal Tetap
- Perubahan Kartu Keluarga karena
penggurangan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk WNI dan
WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat
berupa :
1. KK lama
2. Surat
Keterangan Kematian atau
3. Surat
Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah
dalam wilayah NKRI
- Penerbitan Kartu Keluarga Hilang atau
Rusak bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan
setelah memenuhi syarat berupa :
1. Surat
Keterangan Kehilangan dari kepala desa/lurah
2. KK yang rusak
3. Fotokopi atau
menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
4. Dokumen
keimigrasian bagi orang asing
- Prosedur dan Tata Cara Penerbitan Kartu
Keluarga adalah sebagai berikut:
1. Pemohon meminta
Surat Pengantar dari RT/RW
2. Pemohon
menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan
yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
3. Pemohon mengisi
data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga (F-1.01) atau Formulir
Perubahan Data/Penambahan Data Anggota Keluarga (F-1.03);
4. Petugas di
Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan
mencatatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan
Buku Induk Penduduk (BIP)
5. Pemohon atau
petugas Desa/Kelurahan mengisi formulir jenis F-1.06 yang diketahui oleh Kepala
Desa/Lurah dan menyampaikan formulir tersebut ke Kecamatan
6. Petugas di
Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatanya
dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk
Penduduk (BIP)
7. Petugas
pendaftaran Penduduk tingkat Kecamatan menerbitkan Kartu Keluarga dalam rangkap
4(empat)
8. Petugas
Kecamatan yang telah diberi Surat Perintah (SP) oleh Camat menyampaikan KK
kepada Instansi Pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta Surat
Pengantar yang ditandatangani oleh Camat atau Kepala Seksi Pemerintahan yang
memuat daftar nama-nama pemohon KK sesuai dengan format yang tercantum dalam
Lampiran Peraturan ini
9. Petugas pendaftaran
penduduk pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data KK,
kemudian diparaf oleh Pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk,
selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana
10. KK yang telah
ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana selanjutnya diambil oleh Petugas
Kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon dan
11. Penyelesaian
penerbitan penandatanganan KK adalah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan.
===Sumber Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Bandung====
Tags
artikel lainnya